Persyaratan :
- Fotocopy KTP dan KK pemohon
 - Fotocopy KK tertanggung
 - Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
 - Fotocopy SK pensiun pemohon
 
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
 - Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
 - Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
 
Jangka Waktu Pelayanan :
45 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota