Persyaratan :
- Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
- Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
- Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
- Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
Catatan :
Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 10.000,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Melakukan peninjauan ke objek tanah
- Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
- Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah
Jangka Waktu Pelayanan :
60 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Registrasi Surat Pernyataan Tanah
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0851-6547-1645
E-Mail : kel.mariana@pontianak.go.id
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota