Persyaratan :
- Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
- Surat Keterangan Kepolisian / Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedis sesuai dengan situasi dan kondisi Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga dan 1 orang tidak ada hubungan keluarga),
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang meninggal
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas mengisi blanko Surat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian
- Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian
Jangka Waktu Pelayanan :
55 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan kematian
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota