Persyaratan :

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP Ahli Waris dan Pewaris
  4. Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
  5. Fotocopy Surat Nikah Pewaris
  6. Meterai Rp 10.000 (2 Lembar)
  7. Fotocopy Akte Kematian Pewaris

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

Jangka Waktu Pelayanan : 

       90 Menit

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

      Surat Keterangan Waris

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0851-6547-1645
E-Mail : kel.mariana@pontianak.go.id
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota