Persyaratan :
- Pengantar RT
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP Ahli Waris dan Pewaris
- Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
- Fotocopy Surat Nikah Pewaris
- Meterai Rp 10.000 (2 Lembar)
- Fotocopy Akte Kematian Pewaris
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
- Pemohon menerima Surat Keterangan Waris
Jangka Waktu Pelayanan :
90 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Waris
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0851-6547-1645
E-Mail : kel.mariana@pontianak.go.id
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota