Persyaratan :
- Pengantar RT
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas menerima dan Formulir Pendaftaran akan segera ditandatangani oleh Lurah
- Pemohon menerima Formulir Pendaftaran yang Telah Ditandatangani
Jangka Waktu Pelayanan :
60 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Formulir Pendaftaran yang Telah Ditandatangani
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0851-6547-1645
E-Mail : kel.mariana@pontianak.go.id
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota