Persyaratan :
- Pengantar RT
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu
Jangka Waktu Pelayanan :
55 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Tidak Mampu
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota