Persyaratan :

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

Jangka Waktu Pelayanan : 

       55 Menit

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

      Surat Keterangan Tidak Mampu

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota