Persyaratan :

  1. Pengantar RT
  2. Asli dan Fotocopy KTP
  3. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Keluar
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Keluar

Jangka Waktu Pelayanan : 

       60 Menit

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

      Surat Keterangan Pindah Keluar

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota