Persyaratan :

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP Penampung
  4. Fotocopy KK Penampung, Surat Pernyataan penampung, Pas foto 2 x 3 warna 3 lembar
  5. Lunas PBB tahun berjalan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi blanko Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman, menyerahkan kepada petugas
  3. Menerbitkan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman

Jangka Waktu Pelayanan : 

       75 Menit

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

      Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota