Persyaratan :
- Pengantar RT
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Penampung
- Fotocopy KK Penampung, Surat Pernyataan penampung, Pas foto 2 x 3 warna 3 lembar
- Lunas PBB tahun berjalan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Pemohon mengisi blanko Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman, menyerahkan kepada petugas
- Menerbitkan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman
- Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman
Jangka Waktu Pelayanan :
75 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota