Persyaratan :
- Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
- Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Fotocopy KK
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
- Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan :
60 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat pengantar Kartu Keluarga
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota