Persyaratan :

  1. Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

Jangka Waktu Pelayanan : 

       60 Menit

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

      Surat pengantar Kartu Keluarga

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Kelurahan Mariana Pontianak Kota Kota Pontianak, Jl. Rajawali, 78112
Telp. Pengaduan : 0561-767925
E-Mail : kel.mariana19@gmail.com
Facebook : Kelurahan Mariana
Instagram : @marianaptk.kota